Social Icons

1 September 2014

TENTANG COAST GUARD DAN OTORITAS PENEGAKAN HUKUM DI LAUT


New Release-Paperback 
by RADM (Ret) Robert Mangindaan




Penegakan hukum di laut mempunyai pengertian segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di dalam menjamin keselamatan dan keamanan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, baik keselamatan dan keamanan manusia, lingkungan alam, maupun keselamatan dan keamanan pelayaran.

Penegakan hukum di laut berbeda dengan penegakan hukum di darat, terutama karena di laut bertemu dua kepentingan hukum, yaitu kepentingan hukum nasional dan hukum internasional, sedangkan di darat hanya mewadahi kepentingan hukum nasional.  Dengan kata lain, penegakan hukum di laut berarti juga menegakkan hukum, kovensi atau semua aturan yang telah disepakati dunia Internasional, di mana pemerintah Indonesia ikut menandatangani konvensi / aturan-aturan tersebut, atau telah meratifikasinya dengan menerbitkan undang-undang terkait dengan hal tersebut.

Perbedaan lainnya dengan penegakan hukum di darat, pemberlakuan hukum di laut dilakukan berdasarkan rezim hukum yang berbeda,  sedangkan di darat tidak dikenal adanya perbedaan rezim hukum. Selain itu,  subyek hukum di laut adalah manusia – WNI atau WNA –  dan negara, negara dalam hal ini berupa bendera kapal, sedangkan di darat subyek hukumnya adalah manusia saja.










Badan Koordinasi Keamanan Laut

Dan mengingat ada dua kepentingan hukum yang harus ditegakkan – hukum nasional dan hukum internasional –  maka otoritas penegakan hukum di laut tidak bisa ditangani oleh satu atau dua instansi pemerintah saja, melainkan ada beberapa instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di laut. Dalam pelaksanaan operasionalnya di lapangan, upaya penegakan hukum dikoordinasikan oleh suatu badan, seperti yang pernah dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1972. 

Pada tahun tersebut pemerintah Indonesia membentuk Bakorkamla : Badan Koordinasi Keamanan Laut, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab,  Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung.  Sebagai Ketua Bakorkamla adalah Menhankam/Pangab, dengan anggota para menteri tersebut di atas ditambah Kasal dan Kapolri. Keanggotaan Menteri Perhubungan di dalam Bakorkamla mencerminkan keanggotaan Dirjen Hubla dalam hal ini Direktorat KPLP yang mengoperasikan kapal-kapal negara ( KN ) dalam penegakan hukum di laut sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.


Keberadaaan Bakorkamla sebagai suatu Badan Koordinasi yang sudah establish lebih dari 25 tahun sempat mengalami ‘ mati suri ‘ ketika terjadi reformasi, yang disusul dengan keluarnya beberapa peraturan perundang-undangan yang memisahkan Polri dari ABRI, TNI kembali ke jatidirinya sebagai militer professional, penghapusan jabatan Menhankam/Pangab, pembentukan jabatan dua Menko, pembentukan Departemen Kelautan dan Perikanan, dan sebagainya.  Namun Bakorkamla tetap dipertahankan, dan berdasarkan Perpres No.81 tahun 2005 dibentuk Bakorkamla dengan susunan organisasi baru.  Ketua Bakorkamla dijabat oleh Menkopolhukkam, Sekretaris/Lakshar dan anggota-anggota Bakorkamla disesuaikan dengan hasil dari penataan organisasi-organisasi baru sesuai ketentuan undang-undang yang telah dikeluarkan. Bakorkamla dengan susunan keanggotaan yang baru ini juga masih mencerminkan keanggotaan KPLP sebagai Coast Guard di dalamnya.


KN ( Kapal Negara ) Klas I  dari Armada KPLP



KPLP  : Sea and Coast Guard Indonesia ?

Bicara tentang otoritas penegakan hukum di laut, tidak lepas dari institusi yang tugas pokoknya di laut, khususnya TNI Angkatan Laut dan Coast Guard.  Tentang TNI Angkatan Laut sudah tidak diragukan lagi bahwa tugas pokoknya di laut.  Dan sebagai organisasi militer, peran yang diemban berdasarkan undang-undang bukan hanya dalam bidang pertahanan, melainkan juga constabulary role ( peran kepolisian / keamanan ), diplomacy role dengan naval diplomacynya, dan juga melaksanakan tugas-tugas bantuan ( benign role ).

Di samping itu, sudah sejak lama Indonesia memiliki KPLP, yaitu Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, yang merupakan organisasi tingkat direktorat di bawah Dirjen Perhubungan Laut.  KPLP sejak awal pembentukannya memang diarahkan sebagai embrio  Sea and Coast Guardnya Indonesia.

Dan pada tahun 1981/1982 KPLP semakin dikembangkan dengan pembentukan Armada Pusat KPLP yang memiliki tugas pokok melaksanakan patroli untuk keselamatan pelayaran, kelestarian lingkungan (al: mencegah dan menanggulangi oil pollution ), dan Search & Rescue di Laut.

Sesuai permintaan Dirjen Hubla waktu itu, TNI Angkatan Laut menugas-karyakan 8 perwiranya untuk membantu pembentukan Armada Pusat KPLP.  Pada awalnya, penyebutannya bukan Armada Pusat KPLP, melainkan Armada Kapal-kapal SAR KPLP, dan hal ini merupakan respon dari Ditjen Hubla setelah kejadian tenggelamnya kapal Tampomas II di perairan Masalembu, pada tahun 1981, di mana Ditjen Hubla sendiri ketika itu tidak memiliki kapal-kapal Search & Rescue (SAR) yang bisa dikerahkan sewaktu-waktu.

Oleh karena itu Ditjen Hubla mendapat prioritas anggaran dari pemerintah untuk pengadaan kapal-kapal SAR – yang kemudian diklasifikasikan sebagai kapal negara / KN klas II – sebanyak 9 kapal dari Perancis dan Jerman.  Seluruh perwira dan sebagian awak kapal dikirim ke Perancis dan Jerman,  melaksanakan training yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas SAR di laut.  Mereka yang dikirim ke Perancis khususnya, mendapat pelatihan di Coast Guard Perancis yang bermarkas di Marseille, berada di dalam kawasan pelabuhan Port Autonome de Marseille.



 KPLP / Sea and Coast Guard Indonesia training SAR Laut di Pantai Marseille, Perancis


Armada Pusat KPLP terbentuk pada tahun 1983, dan memiliki 5 Pangkalan Armada KPLP, di Jakarta, Surabaya, Bitung, Ambon, dan Tanjung Uban. Kapal-kapal KN klas II berpangkalan di Jakarta, dan dioperasikan / disiagakan di daerah-daerah berdasarkan situasinya. Sedangkan kapal-kapal KN klas III dan IV  dioperasikan oleh masing-masing komandan pangkalan, dan sesuai PO ( Perintah Operasi ) dari Dirjen Hubla.




Training pemadaman kebakaran kapal di Bataillon Pompier Marins Nationale, Marseille


Sejak terbentuknya,  Armada Pusat KPLP sudah melaksanakan fungsi-fungsi penegakan hukum di laut sesuai fungsi-fungsi yang diemban oleh Coast Guard yang ada di negara-negara lainnya.  Dan Ditjen Hubla / Direktorat KPLP juga menjalin kerja sama dengan Coast Guard negara-negara lainnya, khususnya dengan negara-negara tetangga : Malaysia, Singapura, Philipina, Jepang, dan Australia.  Jepang termasuk negara yang banyak membantu pengembangan Armada Pusat KPLP,  baik dalam bentuk peralatan, maupun maupun dalam pelatihannya. 




KN klas II selesai diluncurkan di galangan kapal di tepi sungai Seine, Paris, Perancis, siap melaksanakan pelayaran perdana ( Percobaan Layar / Sea Trial ) di Selat Channel / North Sea.


Sejak tahun 1985 terjalin kerja sama yang lebih konkrit dengan Coast Guard negara-negara tetangga, yaitu dengan mulai dilaksanakan latihan bersama Latmarpol ( Latihan Marine Pollution ). Latihan bersama Latmarpol sudah sering dilakukan, baik di Indonesia maupun di luar negeri, dan melibatkan beberapa negara antara lain Jepang, Malaysia, Singapura, dan Philipina.



Sejak tahun 2004/2005 Armada KPLP diperkuat dengan penambahan beberapa kapal Klas I yang dibangun di galangan kapal dalam negeri / Surabaya.




Dengan demikian jika ada yang menanyakan, apakah Indonesia sudah memiliki Coast Guard ?   Jawabannya jelas sudah, yaitu KPLP ( Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai ).  Negara-negara lain mengenal Ditjen Hubla / KPLP sebagai Coast Guardnya Indonesia.  Hal ini tercermin dalam hubungan kerja sama.  Misalnya pernah terjadi sebuah kapal niaga yang bertolak dari pelabuhan di Australia menuju ke pelabuhan di Indonesia, dan kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran pencemaran laut, Coast Guard Australia mengirim telex kepada Coast Guard Indonesia, dalam hal ini KPLP, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut setibanya di pelabuhan Indonesia. Mereka minta dikirimkan sample minyak / air pembuangan dari kapal, untuk dicocokan dengan pencemaran yang terjadi di perairan Australia.

Kerja sama seperti di atas sudah sering dilakukan, demikian juga sebaliknya jika ada kapal bertolak dari pelabuhan Indonesia ke negara lain dan diduga melakukan pelanggaran hukum di perairan Indonesia, maka Ditjen Hubla / KPLP akan meminta bantuan kepada negara yang dituju, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.



Soal kemampuan  sebagai Sea and Coast Guard

Namun jika ditanyakan lebih lanjut, apakah Coast Guard Indonesia sudah memiliki kemampuan standar sebagaimana dimiliki negara-negara lainnya ?  Mungkin jawabannya adalah belum, pertama, dibandingkan dengan Coast Guard yang ada di dunia, misalnya Coast Guard Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang, Coast Guard Indonesia masih sangat muda. Dan ke dua, selain menyangkut sarana dan prasarana yang terbatas, lebih penting lagi ialah pola rekruitmen pengawak organisasinya yang belum jelas.  Tegasnya, Indonesia belum memiliki Akademi Coast Guard sebagaimana yang ada di negara-negara maju di dunia.  Akademi Coast Guard yang ada di Jepang atau AS misalnya, mendidik dan melatih kadet-kadet Coast Guard dengan lama pendidikan 4 tahun.

Coast Guard Jepang, The Japan Coast Guard ( Kaijo Hoan-cho )  tadinya berupa Maritime Safety Agency / MSA, yang dibentuk pada tahun 1948, setelah selesai Perang Dunia II.  Operasional MSA dibawah Menteri Dalam Negeri, yang juga membidangi Perhubungan dan Pariwisata. Komandan Coast Guard Jepang adalah perwira tinggi berpangkat Vice Admiral.  Mungkin agak sedikit berbeda dengan Coast Guard Amerika, Coast Guard Jepang bersifat semi militer.  Dan selain bertugas pokok sebagai Guard dan Rescue, Coast Guard Jepang membawahi organisasi yang melakukan survey hidrografi dan oceanografi. 

Sedangkan Coast Guard Amerika adalah suatu organisasi militer, termasuk angkatan ke-5 dari US Armed Forces, yang terdiri dari : US.Army, US.Navy, US.Air Force, US.Mariner, dan US.Coast Guard. Dalam bahasa sederhananya, AS memiliki 5 angkatan perang, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Marinir, dan Angkatan Penjaga Pantai.




US Coast Guard Academy 



US Coast Guard dibentuk sejak tahun 1790, dan memiliki tugas pokok menjaga serta melindungi kepentingan nasional maritim ( maritime interests ) AS dan lingkungan maritim di seluruh dunia. Kehadiran US Coast Guard di daerah pesisir dan laut lepas, di pelabuhan-pelabuhan, dan di sungai-sungai di AS menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan maritim, terkait dengan keamanan dan keselamatannya. Sebagai organisasi militer, US Coast Guard berada di dalam komando Departemen Pertahanan AS.  Namun pasca serangan 11 Oktober 2001,  AS meningkatkan keamanan dalam negerinya dengan membentuk departemen baru Homeland and Security, dan US Coast Guard dimasukkan dalam komando departemen baru tersebut, dengan tugas tambahan mencegah dan menanggulangi teror maritim.  US. Coast Guard  ini sebagai satu-satunya organisasi militer Amerika Serikat yang berada dalam Departement of Homeland and Security ( DHS). 




Akademi Coast Guard Amerika Serikat 


Wacana pembentukan Sea and Coast Guard


Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan pembentukan Coast Guard Indonesia. Hal ini dihadapkan dengan telah eksisnya KPLP menyiratkan suatu harapan, bahwa organisasi Direktorat KPLP akan dikembangkan, paling tidak menjadi setingkat Direktorat Jenderal. Namun soal pembentukan badan baru Coast Guard Indonesia ini perlu disikapi dengan hati-hati, agar tidak asal saja membentuk suatu organisasi baru, tanpa mempertimbangkan hal-hal penting lainnya, terutama menyangkut kesiapan hardware berupa kapal-kapal dan segala fasilitas pendukungnya, software dan brainwarenya termasuk kesiapan personel yang mengawakinya, mengingat bahwa Indonesia belum memiliki lembaga pendidikan khusus yang profesional untuk calon-calon Coast Guard Indonesia, semacam Akademi Coast Guard atau lembaga pendidikan sejenis lainnya.

1997 : Pencanangan tekad dan janji Armada KPLP ( Sea and Coast Guard ) dalam Moto / Sesanti " Dharma Yala Prajatama ", yang intinya bermakna suatu tekad dan janji untuk melaksanakan tugas dan kewajiban di laut dengan sebaik-baiknya, dengan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia di atas segala-galanya.


Membentuk atau mengembangkan KPLP menjadi badan baru Sea and Coast Guard, jelas membutuhkan dana yang sangat besar. Di pihak lain, otoritas penegakan hukum di laut Bakorkamla dengan unsur-unsurnya yang ada, khususnya TNI Angkatan Laut dan Departemen Kelautan dan Perikanan, juga memerlukan penguatan.


Adalah lebih bijak bila Ditjen Hubla, sebagai Direktorat Jenderal yang selama ini sudah dikenal di dunia membawahi KPLP /Sea and Coast Guard Indonesia, dan Dirjen Hubla sudah bertindak sebagai ‘ Vice Commandant ‘ Sea and Coast Guard Indonesia, ditetapkan / diubah namanya menjadi Ditjen  Sea and Coast Guard dan Pelayaran ( DSCGP ).


5 Juni 2014


Penulis artikel adalah mantan Kepala Armada Pusat KPLP 





New Release-Paperback

Was the Japanese attack on Pearl Harbor a failure? What caused the defeat of  Allies fleet in the Battle of Java Sea ? What caused the defeat of  Japanese fleet in the Battle of Midway? This book try to find the answer.


The battle in Coral Sea was a very specific sea war, because for the first time in history of sea war, a task force of carrier ships confronted with another task force of carrier ships. In the Coral Sea battle, it was quite obvious that the sea state and bad weather gave a lot of influence to the morality and nuance of both sides in war. Under such a chaotic, doubtful condition and each not knowing exactly the results of their attacks, both sides tried to “mutually flee away” to save their remaining power.



Kindle eBook Edisi terbaru, Januari 2015


Buku dengan topik berhubungan dengan Keamanan Maritim Indonesia,
penulisnya sangat berkompeten di bidangnya





Share


 
Blogger Templates