Arti kata Ij’tihad
dalam ilmu Fiqh adalah suatu usaha keras yang dilakukan untuk mengetahui hukum
suatu perkara, melalui sumber pokok
hukum Islam, yaitu Al-Quran dan Hadits. Sebagian
ulama Islam memandang Ij’tihad - yang dimaksud adalah hasil ij’tihad yaitu
ij'ma ulama - sebagai Hukum Ke Tiga dari Islam, setelah
Al-Quran dan Hadits.